PT Tressa Node International

PT TRESSA NODE
INTERNATIONAL

Dokumen Legalitas & Tata Kelola Korporat

Lihat Dokumen

Section 01

Struktur Tata Kelola Korporat

Rapat Umum Pemegang Saham

Dewan Komisaris — Board of Commissioners

Komisaris Utama

Razalee Syahdan

Komisaris

Achmad Naufal Fudholi

Komisaris

Josef Sugianto

Komite Audit, Risiko & Kepatuhan

Direktur Utama / CEO

Rully Syamsuwara Kartasasmita

CTO

Riset, Core Infra & Web3

CFO

Keuangan, Tax & Transaksi

COO

Ekspansi Global & HR-Legal

Klaster Modul Teknologi Tressa

TressaSERVER

Infrastruktur & Cloud

TressaNET

Network & DNS Security

TressaCHAT

Encrypted Comm

TressaWALLET

Multi-chain Asset

TressaBANK

Digital Banking Core

TressaPAY

Payment Gateway

TressaSWIFT

SWIFT MT103

TressaCRYPTO

AI Algorithmic Trading

TressaTECH

IoT, Web3 & AI Lab

YouNEXT

Future AI Experiment

Section 02

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga

PT Tressa Node International

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga

PT Tressa Node International

BAB I: Nama, Kedudukan, dan Jangka Waktu

Pasal 1 — Nama & Tempat Kedudukan

Perseroan Terbatas ini bernama PT TRESSA NODE INTERNATIONAL (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut "Perseroan"), berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, dengan alamat operasional utama di Menara Karya Lantai 28, Jalan H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2, Kunipan, Jakarta 12950.

Pasal 2 — Jangka Waktu Berdiri

Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

BAB II: Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha

Pasal 3 — Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak di bidang rekayasa perangkat lunak berskala besar (enterprise software engineering), infrastruktur jaringan aman, dan implementasi sistem buku besar terdistribusi (blockchain) serta tata kelola keuangan digital internasional.

Pasal 4 — Kegiatan Usaha Utama Ekosistem Tressa

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan menjalankan kegiatan usaha yang terbagi secara spesifik ke dalam modul-modul divisi operasional terintegrasi sebagai berikut:

01

TressaSERVER: Menyelenggaraan jasa infrastruktur server, arsitektur peladen terdistribusi, dan teknologi cloud computing berkapasitas tinggi sebagai tulang punggung ekosistem korporat.

02

TressaNET: Pengoperasian dan penyediaan sistem pertahanan siber, keamanan jaringan korporasi, tata kelola Domain Name System (DNS), dan enkripsi data tingkat lanjut.

03

TressaCHAT: Pengembangan dan komersialisasi platform komunikasi multimedia real-time yang dibekali enkripsi ujung-ke-ujung kriptografis.

04

TressaWALLET: Penyediaan ekosistem dompet multi-rantai (multi-chain digital asset wallet) untuk memfasilitasi penyimpanan, pengelolaan, dan transfer aset digital berbasis Web3.

05

TressaBANK: Penyelenggaraan sistem dan arsitektur perbankan digital yang mencakup fungsi pembukaan rekening virtual, pencatatan transaksi terotomatisasi, serta modul edukasi finansial.

06

TressaPAY: Pengoperasian infrastruktur gerbang pembayaran (payment gateway) global yang menjembatani transaksi mata uang fiat internasional (Visa, MasterCard, PayPal).

07

TressaSWIFT: Integrasi, pemrosesan, dan pengembangan sistem kliring pembayaran antar-bank global berbasis pesan keuangan internasional standar SWIFT MT103.

08

TressaCRYPTO-TRADING: Rekayasa platform perdagangan terotomatisasi (algorithmic quantitative trading) untuk aset digital dengan pemanfaatan teknologi AI.

09

TressaTECH: Pusat riset fundamental dan laboratorium inovasi teknologi mutakhir, berfokus pada integrasi Internet of Things (IoT), arsitektur Web3, serta AI.

10

YouNEXT: Inkubator proyek masa depan eksklusif berskala global yang memfokuskan pada eksperimen sains data tingkat lanjut, AI generatif, dan teknologi masa depan.

BAB III: Struktur Tata Kelola Korporat GCG

Pasal 5 — Pemisahan Kekuasaan (Three-Tier Governance)

Tata kelola Perseroan dijalankan dengan prinsip transparansi penuh dan pemisahan fungsi yang tegas antara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris sebagai pengawas fidusier, dan Direksi sebagai pelaksana eksekutif operasional.

Pasal 6 — Pembatasan Wewenang Direksi

Direksi wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Komisaris untuk tindakan-tindakan korporasi strategis:

  1. Pengalihan, penjualan, atau penjaminan aset teknologi milik Perseroan yang nilainya melampaui 20% dari total kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku.
  2. Pengikatan Perseroan sebagai penjamin utang (Corporate Guarantee) atau penerbitan instrumen pinjaman keuangan di luar plafon RKAP.

Section 03 — Dokumen A

Surat Keputusan Pengangkatan

PT Tressa Node International

PT Tressa Node International

Menara Karya, Lantai 28, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2, Jakarta 12950

info@tressanodeinternational.io

Surat Keputusan Direksi

NOMOR: SK-DIR/HR/TNI/VI/2026-001

TENTANG

Pengangkatan Karyawan Tetap
(Permanent Employment)

MENIMBANG :

1. Bahwa demi mendukung akselerasi operasional dan stabilitas eksekusi proyek di lingkungan kerja klaster teknologi Perseroan, dipandang perlu untuk mengangkat tenaga kerja profesional yang kompeten;

2. Bahwa berdasarkan evaluasi komprehensif atas rekam jejak, kinerja, dan kepatuhan kode etik selama masa percobaan (probationary period), Saudara LEO dinyatakan memenuhi seluruh standar kualifikasi korporasi;

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direksi ini.

MENGINGAT :

1. Anggaran Dasar PT Tressa Node International, Bab II Pasal 4;

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

4. Peraturan Perusahaan (Corporate Policy Manual) PT Tressa Node International.

MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN :

PERTAMA: Mengangkat Saudara LEO, Nomor Induk Karyawan: TNI-202606001, sebagai Karyawan Tetap (Permanent Employee) di PT Tressa Node International.

KEDUA: Menempatkan yang bersangkutan pada posisi jabatan Staff Operational, bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan kegiatan operasional harian di lingkungan kerja Perseroan.

KETIGA: Kompensasi finansial meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, fasilitas asuransi kesehatan, serta target KPI diatur secara terpisah dalam Kontrak Perjanjian Kerja Tetap.

KEEMPAT: Karyawan berkewajiban mutlak menandatangani dan mematuhi Non-Disclosure Agreement (NDA) tingkat tinggi serta dilarang keras melakukan pembocoran data korporasi.

KELIMA: Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Tembusan Yth:
1. Dewan Komisaris Perseroan
2. Head of HR & Legal Kepatuhan
3. Arsip Arsiparis Utama

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 29 Juni 2026

RULLY SYAMSUWARA K.

Direktur Utama / CEO

Section 04 — Dokumen B

Surat Keputusan Pengangkatan

PT Tressa Node International

PT Tressa Node International

Menara Karya, Lantai 28, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2, Jakarta 12950

info@tressanodeinternational.io

Surat Keputusan Dewan Komisaris

NOMOR: SK-DK/HR/TNI/VI/2026-002

TENTANG

Pengangkatan Staf Khusus Komisaris Utama
Sebagai Personal Technical Advisor (PTA)

MENIMBANG :

1. Bahwa dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan fidusier, mitigasi risiko siber, serta pengujian berkala terhadap pengembangan portofolio multi-modul korporasi (TressaSERVER, TressaNET, TressaSWIFT, YouNEXT, dsb), Dewan Komisaris memerlukan keahlian teknis khusus yang melekat pada kepemimpinan Komisaris Utama;

2. Bahwa untuk menjamin objektivitas, independensi, dan kualitas pengawasan makro, diperlukan pengangkatan seorang Ahli Teknologi sebagai Penasihat Teknis Pribadi (Personal Technical Advisor) yang bertanggung jawab penuh kepada Komisaris Utama, dengan fokus tugas bersifat Strategis & Substansial;

3. Bahwa Saudara RADEN PURI dinilai memiliki rekam jejak sebagai Senior Engineer, keahlian khusus di bidang Cybersecurity & Arsitektur Blockchain/Web3, serta integritas moral yang selaras dengan nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) Perseroan.

MENGINGAT :

1. Anggaran Dasar PT Tressa Node International, khususnya klausul mengenai wewenang Dewan Komisaris untuk mengangkat staf ahli atau komite pendukung independen;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

4. Kode Etik dan Peraturan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Policy Manual) PT Tressa Node International.

MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN :

PERTAMA: Mengangkat Saudara RADEN PURI, Nomor Induk Karyawan: TNI-202606002, sebagai Personal Technical Advisor (PTA) to the President Commissioner (Staf Khusus Bidang Teknologi Komisaris Utama) pada PT Tressa Node International.

KEDUA: Dalam kapasitasnya, PTA bertindak sebagai Sparing Partner berpikir Komisaris Utama dalam mengawasi teknologi perusahaan, dengan fokus tugas bersifat strategis dan substansial, meliputi: menganalisis proposal teknologi dari Direksi, menilai risiko arsitektur blockchain dan cybersecurity, serta memberikan jaminan akurasi teknologi sebelum persetujuan Komisaris Utama.

KETIGA: PTA memiliki wewenang penuh untuk meninjau cetak biru (blueprint) arsitektur sistem, menghadiri rapat dengar pendapat teknis bersama jajaran Direksi (CTO/CISO), serta menyusun laporan kajian risiko teknologi independen untuk diserahkan langsung kepada Komisaris Utama.

KEEMPAT: Hak keuangan, fasilitas kedinasan khusus, dan jaminan perlindungan profesi atas diri yang bersangkutan dibebankan pada anggaran pengawasan Dewan Komisaris Perseroan yang diatur dalam perjanjian kompensasi internal tersendiri.

KELIMA: Pejabat PTA wajib tunduk pada pakta integritas kerahasiaan data mutlak (Strict NDA Agreement), tidak diperkenankan memiliki benturan kepentingan dengan vendor eksternal, dan wajib menjaga netralitas penuh terhadap keputusan operasional Direksi.

KEENAM: Keputusan ini bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau kekeliruan, maka akan segera dilakukan penyesuaian administratif oleh Sekretariat Dewan Komisaris.

Tembusan Yth:
1. Direktur Utama PT Tressa Node International
2. Chief Technology Officer (CTO)
3. Head of Corporate Secretary & HR
4. Arsip Arsiparis Utama

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 29 Juni 2026

RAZALEE SYAHDAN

Komisaris Utama / President Commissioner

Section 05 — Dokumen C

Surat Keputusan Pengangkatan

PT Tressa Node International

PT Tressa Node International

Menara Karya, Lantai 28, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2, Jakarta 12950

info@tressanodeinternational.io

Surat Keputusan Direksi

NOMOR: SK-DIR/HR/TNI/VI/2026-003

TENTANG

Pengangkatan Karyawan Tetap
(Permanent Employment)

MENIMBANG :

1. Bahwa demi mendukung efisiensi dan ketertiban administrasi korporat di seluruh lini operasional Perseroan, khususnya dalam pengelolaan data karyawan, dokumen perizinan, serta arsip digital dan fisik, dipandang perlu mengangkat tenaga administrasi yang cekatan dan teliti;

2. Bahwa berdasarkan evaluasi komprehensif atas rekam jejak, ketelitian administratif, kemampuan pengelolaan sistem informasi, dan kepatuhan kode etik selama masa percobaan (probationary period), Saudara MUTIA dinyatakan memenuhi seluruh standar kualifikasi korporasi;

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direksi ini.

MENGINGAT :

1. Anggaran Dasar PT Tressa Node International, Bab II Pasal 4 mengenai Klasifikasi Usaha Teknologi Multi-Modul;

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

4. Peraturan Perusahaan (Corporate Policy Manual) PT Tressa Node International.

MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN :

PERTAMA: Mengangkat Saudara MUTIA, Nomor Induk Karyawan: TNI-202606003, sebagai Karyawan Tetap (Permanent Employee) di PT Tressa Node International.

KEDUA: Menempatkan yang bersangkutan pada posisi jabatan Staff Administrasi (Administration Staff), bertanggung jawab atas pengelolaan dokumen korporat, pencatatan data internal, koordinasi surat-menyurat antar divisi, pengelolaan sistem arsip digital, serta dukungan administratif terhadap seluruh unit kerja Perseroan.

KETIGA: Kompensasi finansial meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, fasilitas asuransi kesehatan, serta target KPI diatur secara terpisah dalam Kontrak Perjanjian Kerja Tetap.

KEEMPAT: Karyawan berkewajiban mutlak menandatangani dan mematuhi Non-Disclosure Agreement (NDA) tingkat tinggi serta menjaga kerahasiaan seluruh data internal perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada data karyawan, laporan keuangan, dan dokumen strategis.

KELIMA: Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Tembusan Yth:
1. Dewan Komisaris Perseroan
2. Head of HR & Legal Kepatuhan
3. Kepala Bagian Operasional
4. Arsip Arsiparis Utama

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 29 Juni 2026

RULLY SYAMSUWARA K.

Direktur Utama / CEO